MAKALAH HIDROLOGI
PENGELOLAAN SUNGAI, DANAU, DAN WADUK UNTUK
KONSERVASI SUMBER DAYA AIR
BAB
I
PENDAHULUAN
A. Latar
belakang
Air adalah sumberdaya alam yang
dinamik (dynamic resources), yang memberikan manfaat untuk mewujudkan
kesejahteraan bagi seluruh rakyat Indonesia dalam segala bidang, sehingga
memberikan implikasi yang relative pelik dan khas dalam upaya pengelolaan dan
pemanfaatannya.
Untuk menghadapi
ketidakseimbangan antara ketersediaan air yang cenderung menurun dan kebutuhan
air yang semakin meningkat, sumber daya air wajib dikelola dengan memperhatikan
fungsi sosial, lingkungan hidup dan ekonomi secara selaras. Pengelolaan ini
perlu diarahkan untuk mewujudkan sinergi dan keterpaduan yang harmonis antar
wilayah, antar
sektor dan antar generasi.
Pengelolaan sungai, danau dan
waduk adalah upaya merencanakan, melaksanakan, memantau dan mengevaluasi
kegiatan konservasi sumber daya air, pendayagunaan sumberdaya air dan
pengendalian daya rusak air agar terciptanya konservasi sumber daya air.
Konservasi sumberdaya air sendiri
adalah upaya memelihara keberadaan serta keberlanjutan keadaan, sifat dan
fungsi sumber daya air agar senantiasa tersedia dalam kuantitas dan kualitas
yang memadai untuk memenuhi kebutuhan mahluk hidup, baik pada waktu sekarang
maupun yang akan datang.
Tujuan Pengelolaan Sungai, danau
dan waduk untuk Konservasi Sumber daya Air adalah upaya pencegahan banjir dan
kekeringan, pencegahan erosi dan sedimentasi, pencegahan kerusakan bantaran
sungai, pencegahan tercemarnya sumber air, dan juga untuk menghindari konflik dan
degradasi sumber daya alam dan lingkungan.
Sumberdaya air dapat dikelola oleh suatu badan usaha
atau swasta tetapi dalam pengelolaannya khususnya pada aspek penggunaan harus proporsional
karena kenyataan menunjukkan bahwa air permukaan (air sungai) cukup banyak yang
tidak dikelola secara profesional. Apabila
sumberdaya air ini dikelola secara profesional dan
penggunaannya proporsional antara kepentingan badan usaha dan kepentingan
masyarakat luas, maka akan menambah sumber devisa negara yang pada akhirnya
akan bermuara pada kesejahteraan masyarakat.
Manusia selalu berusaha memenuhi
kebutuhan hidupnya dengan memanfaatkan alam. Pola hubungan yang terjadi antara
manusia dan alam tergantung pada cara pandang manusia terhadap alam. Cara
pandang atau paradigma tentang alam mendasari perkembangan ilmu pengetahuan. Selanjutnya
dengan ilmu pengetahuan, manusia mengembangkan berbagai
metode pemanfaatan sumberdaya alam untuk memenuhi
kebutuhan hidupnya. Salah satu sumber daya alam yang sering dimanfaatkan
manusia adalah air.
Air adalah sumberdaya alam yang
dinamik (dynamic resources), dan merupakan karunia Tuhan Yang Maha Esa yang
memberikan manfaat untuk mewujudkan kesejahteraan bagi seluruh rakyat Indonesia
dalam segala bidang, sehingga memberikan implikasi yang relatif pelik dan khas
dalam upaya pengelolaan dan pemanfaatannya.
Untuk menghadapi ketidakseimbangan antara ketersediaan
air yang cenderung menurun dan kebutuhan air yang semakin meningkat, sumber daya
air wajib dikelola dengan memperhatikan fungsi sosial, lingkungan hidup dan
ekonomi secara selaras. Pengelolaan ini perlu diarahkan untuk mewujudkan
sinergi dan keterpaduan yang harmonis antar wilayah, antar
sektor dan antar generasi.
Pengelolaan sungai, danau dan
waduk adalah upaya merencanakan, melaksanakan, memantau dan mengevaluasi
kegiatan konservasi sumber daya air, pendayagunaan sumberdaya air dan
pengendalian daya rusak air. Pengelolaan ini untuk mewujudkan terciptanya
konservasi sumber daya air.
Konservasi sumberdaya air adalah upaya memelihara
keberadaan serta keberlanjutan keadaan, sifat dan fungsi sumber daya air agar
senantiasa tersedia dalam kuantitas dan kualitas yang memadai untuk memenuhi kebutuhan
mahluk hidup, baik pada waktu sekarang maupun yang akan datang.
Pendayagunaan sumber daya air
adalah upaya penatagunaan, penyediaan, penggunaan, pengembangan, dan
pengusahaan sumber daya air secara optimal agar berhasil dan berdaya guna
sementara pengendalian daya rusak air adalah upaya untuk mencegah ,
menanggulangi dan memulihkan kerusakan kualitas lingkungan yang disebabkan oleh
daya rusak air.
Pengelolaan sumber daya air tidak bisa hanya dilakukan
oleh pemerintah saja tapi juga perlu partisipasi seluruh masyarakat dan diharapkan
dapat saling menguntungkan antara pemerintah dan masyarakat.
Tulisan ini akan membahas mengenai Pengelolaan Sungai,
Danau dan
Waduk dalam upaya konservasi sumber daya air.
B.
Tujuan
penulisan
1.
untuk
memenuhi tugas mata kuliah hidrologi
2.
agar
pembaca dapat mengetahui pengelolaan sungai, danau, dan waduk sebagai sumber
daya air
C.
Rumusan
masalah
1.
pengertian
sungai, danau, dan waduk
2.
pengertian
konservasi sumber daya air
3.
tujuan
pengelolaan sungai, danau, dan waduk untuk konservasi sumber daya air
BAB II
PEMBAHASAN
1.
Pengertian
Sungai, Danau dan Waduk
Sungai adalah tempat-tempat dan
wadah-wadah serta jaringan pengaliran air mulai dari mata air sampai muara
dengan dibatasi kanan dan kirinya serta sepanjang pengalirannya oleh garis
sempadan.
Danau
adalah bagian dari sungai yang lebar dan kedalamannya secara alamiah jauh
melebihi ruas-ruas lain dari sungai yang bersangkutan.
Waduk
adalah wadah air yang terbentuk sebagai akibat dibangunnya bangunan sungai
dalam hal ini bangunan bendungan, dan berbentuk pelebaran alur/badan/palung
sungai.
Wilayah
sungai adalah kesatuan wilayah tata pengairan sebagai hasil pengembangan satu
atau lebih daerah pengaliran sungai. Bantaran sungai adalah lahan pada kedua
sisi sepanjang palung
sungai dihitung dari tepi sampai dengan kaki tanggul
sebelah dalam. Bangunan sungai adalah bangunan yang berfungsi untuk perlindungan,
pengembangan, penggunaan dan pengendalian sungai. Garis sempadan sungai adalah
garis batas luar pengamanan sungai.
2.
Pengertian Konservasi Sumber daya Air
Konservasi
sendiri secara harifiah berasal dari kata Conservation yang terdiri
atas kata con (together) dan servare (keep/save) yang memiliki pengertian mengenai upaya memelihara apa yang kita
punya (keep/save what you have), namun secara bijaksana (wise use).
Ide ini dikemukakan oleh Theodore Roosevelt (1902)
yang merupakan orang Amerika pertama yang mengemukakan tentang konsep
konservasi.
Apabila merujuk pada pengertiannya, konservasi
didefinisikan dalam
beberapa batasan, sebagai berikut :
·
Konservasi adalah menggunakan
sumberdaya alam untuk
memenuhi keperluan manusia dalam
jumlah yang besar dalam
waktu yang lama.
·
Konservasi adalah alokasi
sumberdaya alam antar waktu (generasi)
yang optimal secara sosial
·
Konservasi merupakan manajemen
udara, air, tanah, mineral ke
organisme hidup termasuk manusia
sehingga dapat dicapai
kualitas
kehidupan manusia yang meningkat termasuk dalam
kegiatan manajemen adalah survai,
penelitian, administrasi,
preservasi, pendidikan,
pemanfaatan dan latihan.
·
Konservasi adalah manajemen
penggunaan biosfer oleh manusia
sehingga dapat memberikan atau
memenuhi keuntungan yang
besar dan dapat diperbaharui
untuk generasi-generasi yang akan datang.
Konservasi Sumber Daya Air
Sumberdaya air merupakan bagian
dari kekayaan alam dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk kemakmuran
rakyat, secara lestari sebagaimana termaktub dalam pasal 33 ayat 3 UUD 1945.
Ketetapan ini ditegaskan kembali dalam pasal 1 Undang Undang Pokok Agraria
tahun 1960 bahwa bumi, air dan ruang angkasa termasuk kekayaan alam yang
terkandung di dalamnya dalam wilayah Republik
Indonesia sebagai karunia Tuhan Yang Maha Esa adalah merupakan kekayaan
nasional. Sumberdaya air ini memberikan manfaat serbaguna untuk mewujudkan
kesejahteraan bagi seluruh rakyat di segala bidang baik sosial, ekonomi,
budaya, politik maupun bidang ketahanan nasional.
Dalam UU No 7 Tahun 2004 tentang
Sumber Daya Air Bab I ayat I ditegaskan sumber daya air adalah air, sumber air
dan daya (potensi) air yang terkandung didalamnya.
Dalam UU tersebut ayat 2 ditegaskan istilah air adalah
semua air yang terdapat pada, di atas atau di bawah permukaan tanah. Termasuk
pengertian air permukaan, air tanah, air hujan dan air laut yang berada di
darat. Secara keseluruhan konservasi sumber daya air dalam UU tersebut ayat 18
mempunyai definisi: upaya memelihara keberadaan serta keberlanjutan keadaan,
sifat dan fungsi sumber daya air agar senantiasa tersedia dalam kuantitas dan
kualitas yang memadai untuk memenuhi kebutuhan mahluk hidup, baik pada waktu
sekarang maupun yang akan datang.
3. Tujuan
Pengelolaan Sungai, danau dan waduk untuk Konservasi Sumber
daya Air
a. Pencegahan Banjir dan Kekeringan
Banjir terjadi karena sungai dan
saluran-saluran drainase lain tidak mampu menampung air hujan yang turun ke
bumi. Penuhnya air permukaan pada sungai dan danau serta saluran drainase lain disebabkan karena air hujan itu tidak merembes ke bumi,
melainkan mengalir menjadi air permukaan.
Penyebab terjadinya banjir antara lain curah hujan
yang tinggi, penutupan hutan dan lahan yang tidak memadai, serta perlakuan atas
tanah yang salah.
Agar banjir dan kekeringan dapat diantisipasi, maka
perlu dibuat peta rawan bajir dan kekeringan pada tiap daerah, menyusun rencana
penanggulangan banjir dan kekeringan, dan menyiapkan sarana dan prasarana untuk
mengadaptasinya.
Kegiatan yang perlu dilakukan
untuk mencegah banjir adalah: (1) mematuhi ketentuan tentang Koefisien Bangunan
Dasar (KBD) bangunan sehingga kemampuan peresapan air ke dalam tanah meningkat;
(2) menjaga sekurang-kurangnya 70 % kawasan pegunungan tertutup dengan vegetasi
tetap; (3) melakukan penanaman, pemeliharaan, dan kegiatan konservasi
tanah lainnya pada kawasan lahan yang gundul dan tanah
kritis lainnya terutama pada kawasan hulu suatu DAS; (4) menyelenggarakan
pembuatan teras pada kawasan budidaya di daerah berlereng; (5) Membangun sumur dan
kolam resapan; (6) membangun dam penampung dan pengendali air pada
tempat-tempat yang dimungkinkan; (7) pengaturan tata guna lahan
yang harus lebih berorientasi kepada lingkungan dan
meningkatkan ruang terbuka hijau; (8) alokasi lahan harus lebih berorientasi ke
fungsi sosial, lingkungan dan keberpihakan kepada rakyat kecil, sehingga perlu
dilakukan pendataan tanah dan land form.
Pada kawasan resapan air tidak
diperkenankan mendirikan bangunan di kawasan ini karena akan menghalangi
meresapnya air hujan secara besarbesaran.
Pembangunan jalan raya juga dihindari agar tidak
menyebabkan pemadatan tanah dan terganggunya fungsi akuifer. Vegetasi yang ada dijaga dan tidak dilakukan penebangan komersial.
Pada kawasan sempadan pantai tidak diperkenankan membuat bangunan dan sarana
lain yang akan menurunkan fungsi lingkungan.
Disepanjang sempadan sungai tidak
diperkenankan digunakan untuk jalan, bangunan, dan kegiatan budidaya lainnya.
Pada sempadan sungai harus
dilakukan penanaman pohon yang berfungsi untuk meningkatkan
kapasitas resapan air dan menjaga agari tidak terjadi penebangan dan
pengambilan vegetasi.
Kawasan di sekitar danau/waduk
harus dijaga agar tidak terjadi penebangan pohon, sedangkan pada kawasan yang
gundul dilakukan penanaman pohon. Di kawasan sekitar mata air, yakni pada
radius 200 meter tidak diperkenankan untuk kegiatan budidaya.
b. Pencegahan Erosi dan Sedimentasi
Erosi dan sedimentasi adalah
peristiwa terkikisnya lapisan permukaan
bumi oleh angin atau air. Faktor penentu sedimentasi
ini adalah iklu, topografi, dan sifat tanah serta kondisi vegetasi. Faktor
penyebab erosi yang terbesar adalah pengikisan oleh air. Oleh karena itu upaya
pencegahan yang dilakukan berkaitan dengan upaya pencegahan banjir. Erosi juga
dapat terjadi pada tepi sungai karena tebing sungai tidak bisa memegang tanah yang
terkena arus air.
Kegiatan untuk mencegah erosi dan
sedimentasi yang dapat
dilakukan adalah:
(1) tidak
melakukan penggarapan tanah pada lereng terjal.
Bila kelerengan lebih dari 40% maka tidak diperkenankan
samasekali untuk
bercocok tanam tanaman semusim. Sedangkan bercocok
tanam pada
kawasan yang berlereng antara 15-25 % dilakukan dengan
membuat teras
terlebih dahulu
(2) Untuk mencegah terjadinya sedimentasi pada sungai,
maka pada berbagai lokasi di kawasan berlereng dibuat
bangunan jebakan
lumpur, berupa parit-parit buntu sejajar kontur dengan
berbagai variasi
panjang, lebar dan dalamnya parit. Secara periodik
parit ini dibersihkan agar
dapat berfungsi sebagai penjebak lumpur, terutama pada
musim penghujan.
(3) mencegah pemanfaatan lahan secara intensif pada
lahan yang berada di
atas ketinggian lebih dari 1000 m di atas permukaan
laut
(4) mencegah
pemanfaatan lahan yang memiliki nilai erosi lebih
tinggi dari erosi yang
diperbolehkan.
c. Pencegahan Kerusakan Bantaran Sungai
Kerusakan bantaran sungai dapat
diakibatkan oleh pengikisan aliran air dan aktivitas manusia yaitu dengan
pembuangan sampah, material dan pengurukan untuk melindungi tempat tinggal.
Pencegahan timbulnya kerusakan bantaran sungai dapat dilakukan : (1) melindungi
bantaran sungai secara teknis dengan pembetonan dan secara vegetasi yaitu penanaman
pada bantran sungai dengan pohon supaya tahan terhadap proses pengikisan; (2)
melarang dan menindak kepada orang atau pihak yang menggunakan bantaran sungai
untuk bangunan tempat tinggal; (3) melarang kegiatan pembuangan sampah dan
material sehingga menyebabkan kerusakan bantaran sungai.
Kehidupan manusia senantiasa
tergantung kepada jasa yang diberikan oleh biosfer dan ekosistemnya. Biosfer
sendiri sesungguhnya merupakan hasil penggabungan dari seluruh kehidupan di
muka bumi. Komposisi atmosfer dan tanah, siklus hara melalui udara dan air
serta aset ekologi lainnya merupakan hasil dari proses-proses kehidupan dan
semuanya dipertahankan dan dilengkapi oleh ekosistem yang hidup. Manusia, walaupun
telah memiliki kebudayaan dan teknologi yang tinggi, pada akhirnya akan sangat
tergantung kepada aliran jasa ekosistem.
Rusaknya ekosistem mempengaruhi kualitas dan kuantitas
air berupa meningkatnya run off, sedimentasi bahkan rusaknya
beberapa sungai utama, danau maupun waduk. Hal lain yang cukup mengkuatirkan
adalah merosotnya sumber air tanah, sementara nilai ekonomi air sendiri menurut
hasil Konservasi air di BAPPEDA 8 Desember 2001 sangat tinggi terutama untuk
konsumsi dan industri dan jika di kalkulasikan dapat mencapai nilai trilyunan
rupiah per tahun. Masalahnya bila hutan telah gundul dan sungai telah kering,
maka mustahil kebutuhan air bisa dipenuhi dengan “air aqua gallon”.
Seluruh lapisan masyarakat berpotensi memberikan
kontribusi terhadap pencemaran dan kesulitan air. Namun, pada kenyataannya, masyarakat
menggunakan detergen untuk mencuci dan memang didorong melalui massivikasi
iklan, tidak membuat sumur resapan,
penghijauan hanya sebatas slogan, membuang sampah atau
kotoran ke sungai, menghabiskan lahan dengan bangunan tanpa menyisakan sedikit pun
untuk resapan air.
Tercemarnya air pada tingkat yang
sangat berat terjadi di berbagai tempat. Air sungai berwarna hitam dengan bau
yang menyengat. Di beberapa bantaran sungai terdapat tempat pembuangan
sementara sampah. Di sepanjang penggal juga ditemukan beberapa saluran air yang
menyalurkan limbah berwarna hitam serta carian berbusa
ke dalam sungai. Kondisi air sungai ini menunjukkan penurunan kualitas yang
sangat drastis, baik dari pengamatan secara visual maupun pemantauan secara
kuantitatif. Berdasarkan pantauan WHO (Badan Kesehatan Dunia), minimal 50.000
orang di negara berkembang meninggal karena minus air bersih dan
kurang fasilitas sanitasi. Angka itu cenderung
meningkat. Diperkirakan satu miliar penduduk dunia menjadi korban, terutama di
negara berkembang.
Hasil penelitian juga
menunjukkan, krisis air bersih dapat menurunkan life expectancy (usia harapan
hidup) manusia. Sementara itu, hasil penelitian Badan Pengkajian dan Penerapan
Teknologi (BPPT) tahun 2000, 100 persen dari 100
sampel sumur dangkal di kawasan permukiman seputar
Jakarta-Bogor-Tangerang-Bekasi (Jabotabek) sudah tercemar, terutama oleh limbah
penduduk, yaitu bakteri coli tinja, di samping zat kimia organik, amonia dan
nitrit. Indikator bahwa suatu sumur tercemar limbah penduduk di antaranya
ditemukannya bakteri coli tinja antara 30 - 240.000 MPN per 100 ml, dan
deterjen 0,07 - 5 mg/liter.
Kualitas air sumur gali di Jakarta menunjukkan,
sebagian besar contoh air yang diperiksa tercemar zat kimia (zat organik,
amonia, nitrit, dan phenol), juga logam berat (kadmium dan merkuri). Keberadaan
zat kimia dalam air tentu membahayakan orang yang mengkonsumsinya. Amonia dalam
jumlah besar dapat terurai menjadi nitrit dan nitrat. Dalam tubuh,
nitrit dari air minum akan bereaksi dengan
haemoglobin, sehingga menghambat aliran oksigen dalam darah.
Phenol dengan kadar tertentu bisa
bersifat racun dalam tubuh.
Sedangkan kadmium, meski dalam dosis kecil, bisa
menimbulkan keracunan. Kalau terakumulasi dalam jaringan tubuh akan mengganggu
fungsi ginjal, lambung, dan merapuhkan tulang. Begitu pula merkuri, jika
terakumulasi dalam tubuh, akan meracuni sel-sel tubuh, merusak ginjal, hati,
dan saraf, serta menimbulkan cacat mental.
Suatu DAS dibatasi oleh topografi alami berupa
punggung-punggung bukit/gunung, dimana presipitasi yang jatuh di atasnya
mengalir melalui titik keluar tertentu (outlet) yang akhirnya bermuara ke danau
atau laut. Wilayah DAS terdiri dari komponen sumberdaya biotik, abiotik dan lingkungan
lainnya yang saling berinteraksi membentuk kesatuan ekosistem.
Ekosistem DAS sebagai unit
pengelolaan sumberdaya alam terdiri dari sistem fisik, sistem biologis dan
sistem manusia serta masing-masing komponen dalam sistem dan
subsistem-subsistemnya saling berinteraksi.
Wilayah DAS menjadi integrator
beragam interaksi komponen ekosistem, sehingga batas DAS sering dijadikan batas
ekologis. Batas ekologis menjadi sangat penting dalam pembangunan berkelanjutan
yang menjamin fungsi ekologis dan ekonomi. Aliran sungai yang umumnya berada di
tengah wilayah DAS sering dijadikan batas terluar dari batas administrasi
daerah otonom. Oleh karena itu batas DAS bersifat
lintas lokal melampaui batas-batas kekuasaan politis dan administrasi, sehingga
masalah DAS menyangkut beberapa kabupaten dalam satu atau lebih propinsi.
Pengaturan dan pengelolaan Sumber
daya air dalam DAS dirasakan semakin
kompleks dalam era otonomi daerah dan berpotensi
menimbulkan konflik antar daerah otonom apabila tidak dipahami dengan
menyeluruh. Oleh karena itu strategi pengelolaan DAS secara terpadu,
menyeluruh, fleksibel. efisien dan berkeadilan dalam konteks otonomi daerah diperlukan
untuk menghindari konflik dan degradasi sumberdaya alam dan lingkungan.
Pengelolaan sungai secara terpadu
seperti yang dilakukan Singapura dengan prinsip "One river, one plan, one management" dapat menjadi salah satu alternatif program
pemerintah dalam mengatasi masalah air. Selain itu untuk mengatasi limbah,
perlu dilakukan penggelontoran.
Caranya tiap industry yang berada
sepanjang DAS danau dan waduk sebagai kompensasi harus membuat embung untuk
menampung air hujan. Air dari embung ini selain
berfungsi menggelontor dan menambah cadangan air juga
untuk mencegah banjir. PPSML UI mengusulkan agar diupayakan pemilahan sampah
rumah tangga oleh penduduk setempat di DAS yaitu jenis organik dan non-organik.
Kemudian dibangun tempat
pembuangan sampah bagi mereka. Permukiman dan tempat usaha di bantaran sungai
perlu ditertibkan.
Pemerintah Pusat melalui Departemen Permukiman dan
Prasarana Wilayah (Depkimpraswil) juga akan mengeluarkan program program yang meliputi
pengelolaan sumber daya air, penataan kembali perumahan dan permukiman, program
kali bersih, penghijauan, dan program penataan ruang. Sementara program yang
telah dilakukan adalah saat ini, upaya yang telah dan tengah dilakukan adalah
pembangunan banjir kanal, pembuatan sudetan, normalisasi sungai, pemasangan
pompa, pemasangan saringan sampah, dan pembuatan waduk.
Air yang jatuh ke permukaan tanah
dan potensial menimbulkan banjir diupayakan agar meresap ke dalam tanah. Untuk
itu, permukaan DAS harus maksimal menyerap air. Air hujan yang secara optimal
meresap ke dalam tanah itu nantinya akan mengisi sumber- sumber air yang ada di
danau, situ, sungai, dan waduk. Tujuannya, pada musim kemarau, saat hujan
hampir
tidak ada, debit airnya bisa tetap terjaga. Masalah
banjir diatasi dengan cara ini pula. Dengan demikian, dapat mengatasi masalah
kekeringan.
Ada beberapa hambatan yang perlu
diatasi dalam perencanaan
ekosistem sebagai bagian dari strategi pengelolaan DAS
yaitu :
(1)
fragmentasi tanggung jawab untuk
berbagai bagian dari ekosistem diantara
berbagai instansi
(2) tidak
adanya informasi mengenai ekosistem
(3) tidak
adanya pemikiran ekosistem oleh pembuat kebijakan, perencana dan
pengguna sumberdaya
(4) tidak
adanya akuntabilitas dan
(5) tidak
adanya penegakan hukum dan aturan.
Hutan harus lebih bermanfaat
secara ekologis ketimbang ekonomis. Sebab, dengan mengutamakan fungsi ekologis
hutan, kita akan menuai manfaat ekonomi yang lebih besar dari pada mengandalkan
fungsi ekonomi hutan secara serakah, lantas kita menuai bencana. Konsep ini sesungguhnya
tidak cuma menyelamatkan sumber air yaitu sungai, waduk dan danau, tapi juga
flora fauna (plasma nutfah) kekayaan alam yang tak ternilai rupiahnya.
Sumberdaya air dapat dikelola
oleh suatu badan usaha atau swasta tetapi dalam pengelolaannya khususnya pada aspek
penggunaan harus proporsional karena kenyataan menunjukkan bahwa air permukaan
(air sungai) cukup banyak yang tidak dikelola secara profesional. Apabila sumberdaya
air ini dikelola secara profesional dan penggunaannya
proporsional antara kepentingan badan usaha dan
kepentingan masyarakat luas, maka akan menambah sumber devisa negara yang pada
akhirnya akan bermuara pada kesejahteraan masyarakat.
BAB
III
PENUTUP
A.
Kesimpulan
Pengelolaan sungai, danau dan waduk
adalah upaya merencanakan, melaksanakan, memantau dan mengevaluasi kegiatan
konservasi sumber daya air, pendayagunaan sumberdaya air dan pengendalian daya
rusak air.
Konservasi sumberdaya air adalah
upaya memelihara keberadaan serta keberlanjutan keadaan, sifat dan fungsi
sumber daya air agar senantiasa tersedia dalam kuantitas dan kualitas yang
memadai untuk memenuhi kebutuhan mahluk hidup, baik pada waktu sekarang maupun
yang akan datang.
Sungai, waduk dan danau merupakan
sumber air yang sangat penting fungsinya dalam pemenuhan kebutuhan masyarakat
dan meningkatkan pembangunan nasional, sehingga dalam rangka pemanfaatan dan pelestariannya
dipandang perlu melakukan pengaturan mengenai sumber air tersebut yang meliputi
perlindungan, pengembangan, penggunaan dan
pengendalian dengan Peraturan Pemerintah.
Apabila sumberdaya air ini
dikelola secara profesional dan penggunaannya proporsional antara kepentingan
badan usaha dan kepentingan masyarakat luas, maka akan menambah sumber devisa Negara
yang pada akhirnya akan bermuara pada kesejahteraan masyarakat.
B. Saran
Sebagai makhluk hidup kita sangat
membutuhkan air,karena itu kita tidak boleh merusak sumber air yang ada di
lingkungan kita, melainkan sumber air itu kita lestarikan lewat pengolaan yang
baik dan bertanggung jawab.
DAFTAR PUSTAKA
Anonim, 1996. Naskah Akademis Rancangan Undang-Undang Konservasi Tanah
dan Air. Departemen Kehutanan, Direktorat Jenderal Rebosasi dan
Rehabilitasi Lahan, Jakarta, 2004. Undang-undang RI
Nomor 7 Tahun 2004 tentang Sumber
Daya Air.
Asdak, C. 1995. Hidrologi dan Pengelolaan Daerah Aliran Sungai. Gadjah Mada
University Press, Bulaksumur Yogyakarta.
Otto Soemarwoto, 2003. Analisis Mengenai Dampak
Lingkungan. Gadjah
Mada University Press. Yogyakarta.
trimakasih sangat membantuh
BalasHapusok sama2. trima kasih kembali sudah mengunjungi
BalasHapusTioga Steel Plated Aluminum Alloy Brass Alloy | Titanium Art
BalasHapusTioga titanium fat bike Steel Plated Aluminum titanium plate flat iron Alloy Brass titanium wok Alloy · 3 1/4" wide handle bar; Stirling steel plate; everquest: titanium edition Made titanium muzzle brake in USA.$9.99 · Out of stock